Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf membeberkan beberapa kompleksitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Pertama, kata dia, Indonesia merupakan negara dengan kuota terbesar yang mengirimkan jemaah haji jika dibandingkan dengan negara lain.
“Setiap tahun kita dapat kuota kurang lebih 221 ribu orang, jadi setara dengan jemaah haji 20 negara,” ujar dia dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Solusi buat Jemaah Haji Perempuan Haid agar Tetap Bisa Tawaf Sehingga, kata Amri, tidak mudah mengurus jemaah haji Indonesia.
Ditambah lagi, tingkat pendidikan dan budayanya yang sangat beragam, serta perilaku para jemaah yang juga tidak sama.
Kompleksitas kedua adalah proses penentuan biaya haji setiap tahun yang harus dirundingkan dengan parleman atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Sehingga pemerintah tidak bisa serta merta menentukan biaya haji tanpa persetujuan dari parleman.
Sebelum tahun 2017, Amri menceritakan, hanya dua pihak yang terlibat menentukan biaya haji, parlemen dan pemerintah.
Namun, sejak ada BPKH berdiri, lembaganya juga mulai terlibat dalam proses itu.
Polemik DPR Minta 80 Kursi Pesawat untuk Naik Haji, Dirut Garuda: Biasa dan Bukan Gratisan “Jadi berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan itu harus di konfirmasi ke BPKH berapa kemampuan keuangannya.
Ini kompleksitas kedua terkait dengan penyelenggaraan haji di Indonesia,” kata Amri.
Yang ketiga, problematika jemaah haji Indonesia yang baru tahun menyadari perbedaan antara BPIH dan Bipih.
Diskusi polemik dan kontroversi tentang hal itu baru muncul sekarang ini.
Hal itu berbeda dengan tahun lalu, di mana isu yang muncul lebih kepada soal kemampuan keuangan BPKH.
Saat itu, Amri menjelaskan, ada yang mempertanyakan dana haji disimpan ke mana, aman tidak di BPKH, dan bisa tidak membiayai orang berangkat haji.
Padahal, dia berujar, dananya ditempatkan di portofolio yang aman” Kami diaudit setiap tahun oleh BPK dan dinyatakan WTP, jadi tidak ada perdebatan soal BPIH dan Bipih tahun itu,” ucap dia.
Selain itu, mengenai biaya masyair juga tidak terlalu ramai diperbincangkan.
Karena memang masalah itu langsung diselesaikan oleh pemerintah secara elegan dengan menggunakan dana haji yang dikelola oleh BPKH.
“Jadi tidak mudah memang mengelola haji di Indonesia ini.
Jika kemudian ada orang yang mengatakan, kalau pemerintah enggak mampu kasihkan saja kepada swasta, ini malah makin ribet, makin tambah enggak karuan,” tutur Amri.
DPR RI dan Kementerian Agama telah menetapkan biaya haji tahun ini di mana BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 90.050.637,26.
Nilai tersebut juga dibagi menjadi dua yaitu 55,3 persen sebagai Bipih atau yang langsung dibayar oleh jemaah nilainya Rp 49.812.711,12, dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.